Jakarta, Virenial.com – Kasus dugaan korupsi menjerat dua nama eks pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Zainuddin Mappa yang menjabat sebagai Direktur Utama Pt Bank DKI Jakarta tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata pejabat PT Bank BJB yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kejagung juga menetapkan Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022 sebagai tersangka ketiga. Penetapan ketiga tersangka di umumkan oleh Dirdik Jampidsus ( Direktur Penyidikan Jakasa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar pada hari rabu, (21/5/2025) di Kejagung.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan Kejagung setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan dan juga 1 orang ahli. ZM, DS, dan ISL diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum. Sritex mendapat kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.800.87 dan dari Bank BJB sebesar Rp 543.907.507.107.
Dana kredit yag diterima Sritex juga diduga digunakan tidak untuk tujuan semestinya yaitu modal kerja. Melainkan digunakan untuk membayar hutang ke pihak ketiga serta aset yang tidak produktif.
“Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu Malam (21/5/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung ditahan, tidak ada pernyataan yang diberikan oleh MZ, DS, ISL saat digiring ke mobil tahanan.
“Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.
Perbuatan Korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 692 miliar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.