Jakarta, Virenial.com – Arung, Handika dan Irsyad tiga mahasiswa dari Fakultas Islam Indonesia ini mengaku mendapat intimidasi dari orang yang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan MK (Mahkamah Konstitusi). Mereka mengatakan orang-orang tersebut mendatangi kediaman mereka dan menanyakan informasi pribadi membawa nama MK. Diketahui ketiga mahasiswa tersebut menjadi pemohon uji formil UU TNI (Undang-Undang Tentara Nasional) ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Data dari Arung yang berasal dari Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, diambil oleh Babinsa atas perintah dari Kodim 0815 Mojokerto pada tanggal 19-20 mei 2025. Informasi terkait adanya pengambilan data diperoleh dari ayah Arung yang juga menjabat sebagai kepala desa setempat, Ayahnya curiga setelah mengetahui adanya pengambilan data dari kantor desa.
Menurut konfirmasi dari prajurit Babinsa, pengambilan data tersebut atas perintah dari satuan atas, tapi tidak mengetahui detail alasan permintaan data. “Ada empat pemohon dari kami, kami dari FH UII semuanya. Tetapi yg mengalami pengambilan data dari orang tak dikenal hanya tiga orang,” unjarnya, Kamis, 22 Mei 2025.
Dua orang tak dikenal yang juga mengaku utusan dari Mahkamah Konstitusi mendatangi ketua RT dari Handika di Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah pada hari minggu, 18 mei 2025. Kedatangan kedua orang tak dikenal tersebut mengaku untuk keperluan verifikasi faktual terkait permohonan uji materil yang telah diajukan Handika. Mereka meminta salinan kartu keluarga dan informasi kesehatan dari Handika. Kedua OTK yang datang memfoto dokumen yang diberikan oleh ketua RT.
Sedangkan Irsyad yang tinggal di Marga Tiga, Lampung juga mengalami hal tersebut, bahwa adanya seorang pria yanag juga mengaku utusan dari MK datang ke rumah ketua RTnya, datang dengan membawa surat tugas dari MK, namun ketua RT belum sempat mendokumentasikan. Dan sebelumnya, ketua RT juga mendapat telepon dari orang yang mengaku Babinsa, yang mengatakan bahwa Irsyad sedang dicari. OTK yang datang meminta ke ketua RT data pribadi dari Irsyad dan juga menanyakan ciri fisik serta meminta nomor kontak pribadi Irsyad. Namun, ketua RT tidak memberikan kontaknya.
Arung menyampaikan bahwa uji formil yang mereka lakukan di registrasi dengan nomor 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025. Dan tanggal pengajuan secara online pada hari rabu 30 April 2025, Pukul 18.13 WIB. “Saat ini berada pada tahapan persidangan, baru saja menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan (perbaikan permohonan),” katanya.