Jakarta, Virenial.com – Rini Widyantini, Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi) menanggapi usulan dari Korpri Nasional (Korps Pegawai Republik Indonesia) terkait memperpanjang usia pensiun ASN. Rini menyatakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN (Aparatul Sipil Negara) harus mempertimbangkan ketersediaan dari anggaran negara. “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” Ujar Rini, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, usulan dari Korpi belum bisa diakomodasi karena harus melalui kajian mendalam serta peritimbangan dari beberapa aspek dari manajemen ASN. “Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ujar Rini. “Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” lanjutnya. Selain itu Ia juga menilai jika memperpanjang usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier. “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujarnya.
Rini menjelaskan sistem dalam perekrutan ASN saat ini sudah berjalan dengan baik, dan tentunya penting untuk birokrasi untuk terus dalam memberi kesempatan kepada generasi muda untuk bisa masuk ke dalam pemerintahan. Regenerasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang sudah berjalan. “Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” kata rini.
Ide tentang memperpanjang usia pensiun memang sering muncul, akan tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Sampai saat ini, belum ada kordinasi antara Kemenpan RB dan Korpri terkait dengan usulan tersebut. “Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ungkapnya..
Sebelumnya, ada usulan mengenai penambahan usia pensiun dibedakan dan disesuaikan berdasar pangkat masing-masing dari ASN, usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” Zudan, Ujar Zudan, Kamis (22/5/2025). Dan setingkat eselon II atau JPT Pratama batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV batas usinya 60 tahun, sedangkan Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya 70 tahun.