Jakarta, Virenial.com – Sebanyak dua orang pengelola judol (judi online) berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dua orang ini berinisial DO dan J.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kedua orang ini terkait dengan jaringan judol Kamboja.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” ungkap AKBP Resa Fiardi, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Kedua tersangka ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, di sebuah resto yang ada di Jalan Arief Rahman Hakim.
AKBP Resa Fiardi mengatakan bahwa situs yang dikelola oleh kedua tersangka memiliki nama MERPATI55 dimana situs ini diketahui mulai dioperasikan sejak bulan Februari 2025.
AKBP Resa mengungkap awal dari penampakan ini dimana patroli cyber yang dilakukan oleh anggotanya menemuka sebuah situs judi online dengan nama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz.
Situs tersebut menawarkan game casino dan judi bola.
Dari hasil penelusuran oleh anggota kepolisian, didapatkan nomor rekening dan juga OVO dari pelaku.
Dari hasil penelusuran tersebut kemudian Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya menjalankan penyelidikan hingga pengumpulan bukti dari website judol tersebut.
Pihak kepolisian juga berhasil menemukan lokasi pengoperasian situs judol tersebut dan kemudian melakukan penangkapan.
“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” ujar Resa.
AKBP Resa mengatakan bahwa DO dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang berhasil diamankan yaitu ATM, Handphone dan laptop yang digunakan untuk pengoperasian situs judol tersebut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.